Pendidikan Profesi Bidan
Program Studi Pendidikan Profesi Bidan adalah jenjang pendidikan tinggi lanjutan yang dirancang khusus bagi lulusan sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) kebidanan. Program ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, yang bertujuan untuk mencetak bidan profesional yang memiliki kompetensi klinis tingkat lanjut, otonomi, dan akuntabilitas tinggi untuk memberikan pelayanan kebidanan yang komprehensif dan berkualitas.
Landasan Hukum dan Keharusan Program
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan merepresentasikan tonggak legislatif fundamental yang mereformasi praktik kebidanan di Indonesia. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan pendidikan tinggi sebagai prasyarat utama untuk praktik kebidanan yang otonom.
Secara spesifik:
• Wajib untuk Praktik Mandiri: Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2019, lulusan pendidikan akademik atau vokasi kebidanan wajib melanjutkan ke Pendidikan Profesi Bidan untuk dapat berpraktik secara mandiri. Kewenangan untuk mendirikan Tempat Praktik Mandiri Bidan secara eksplisit dan eksklusif hanya diberikan kepada bidan lulusan pendidikan profesi.
• Tujuan UU No. 4 Tahun 2019: Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan setiap pelayanan kebidanan yang diberikan kepada masyarakat bersifat bertanggung jawab, akuntabel, bermutu tinggi, aman, dan berkesinambungan.
Gelar: Lulusan dari jalur profesi berhak menggunakan gelar profesi Bidan (Bdn.)
Struktur Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran
Program ini dirancang sebagai program imersi klinis yang intensif, menerjemahkan pengetahuan teoretis mendalam dari jenjang sarjana menjadi praktik klinis mandiri dan reflektif.